Satpol PP turunkan reklame bodong
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Jakarta Selastan melakukan penertiban terhadap reklame bodong, di jumlah titik di wilayah Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah sebuah reklame berukuran 50 meter di Jl Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga bodong.
Kasudin Pelayanan Pajak I Jaksel Wilson Purba mengatakan, reklame bodong ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBBR).
Akibatnya, reklame bodong ini, kata Wilson, pemandangan di wilayah Jakarta Selatan bisa semraut dan Pemkot Jaksel mengalami kerugian, karena reklame bodong tersebut tidak membayar pajak.
“Selain tidak memiliki IMBBR, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) reklame tersebut juga telah habis masa berlakunya pada Desember 2012 lalu,” kata Wilson, Selasa (5/2/2013).
Sebab kata Wilson, salah satu syarat mendirikan reklame yakni harus memiliki IMBBR dan izin tata letak bangunan (TLB) yang dikeluarkan unit terkait lainnya.
"Karena itu kami menghimbau kepada pihak-pihak penyelenggara reklame supaya mentaati peraturan yang berlaku. Sebaiknya mengurus segala perizinan dulu dari instansi terkait lainnya," tandas Wilson didampingi Richard Jeremia Kasi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak Daerah (P3D) Sudin Pelayanan Pajak I Jaksel.
Salah satunya adalah sebuah reklame berukuran 50 meter di Jl Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga bodong.
Kasudin Pelayanan Pajak I Jaksel Wilson Purba mengatakan, reklame bodong ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBBR).
Akibatnya, reklame bodong ini, kata Wilson, pemandangan di wilayah Jakarta Selatan bisa semraut dan Pemkot Jaksel mengalami kerugian, karena reklame bodong tersebut tidak membayar pajak.
“Selain tidak memiliki IMBBR, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) reklame tersebut juga telah habis masa berlakunya pada Desember 2012 lalu,” kata Wilson, Selasa (5/2/2013).
Sebab kata Wilson, salah satu syarat mendirikan reklame yakni harus memiliki IMBBR dan izin tata letak bangunan (TLB) yang dikeluarkan unit terkait lainnya.
"Karena itu kami menghimbau kepada pihak-pihak penyelenggara reklame supaya mentaati peraturan yang berlaku. Sebaiknya mengurus segala perizinan dulu dari instansi terkait lainnya," tandas Wilson didampingi Richard Jeremia Kasi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak Daerah (P3D) Sudin Pelayanan Pajak I Jaksel.
(stb)