BNN rahasiakan pemasok narkoba ke Raffi Ahmad
A
A
A
Sindonews.com - Delapan hari sudah presenter muda Raffi Ahmad mendekam di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta. Sementara, tujuh orang rekannya yang sama-sama ditangkap saat pesta narkoba di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kini menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor.
Juru bicara BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, proses hukum terhadap kedelapan tersangka sampai hari ini masih berjalan. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar segera disidangkan.
"BNN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan hakim, apakah para tersangka sebagai pengedar atau pecandu," ujar Sumirat di BNN, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Ditambahkan dia, mengingat PP 25 Tahun 2009, Pasal 13 di situ disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menempatkan penyidik untuk meletakkan direhabilitasi jika terbukti sebagai pecandu.
Saat ditanya siapa pemasok barang M1 yang di miliki Raffi, BNN masih enggan memberi jawaban. "Nah, itu sabar dulu. Pasti kita informasikan kalau ada kabar terbaru. Kita sedang menunggu pengembangan dan langkah-langkah penyidik lebih lanjut," katanya.
Raffi disangkakan pasal berlapis. Ada 5 pasal, yakni Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127. Raffi melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Juru bicara BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, proses hukum terhadap kedelapan tersangka sampai hari ini masih berjalan. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar segera disidangkan.
"BNN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan hakim, apakah para tersangka sebagai pengedar atau pecandu," ujar Sumirat di BNN, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Ditambahkan dia, mengingat PP 25 Tahun 2009, Pasal 13 di situ disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menempatkan penyidik untuk meletakkan direhabilitasi jika terbukti sebagai pecandu.
Saat ditanya siapa pemasok barang M1 yang di miliki Raffi, BNN masih enggan memberi jawaban. "Nah, itu sabar dulu. Pasti kita informasikan kalau ada kabar terbaru. Kita sedang menunggu pengembangan dan langkah-langkah penyidik lebih lanjut," katanya.
Raffi disangkakan pasal berlapis. Ada 5 pasal, yakni Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127. Raffi melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
(san)