Ini kronologis pengungkapan ganja satu ton

Kamis, 31 Januari 2013 - 20:46 WIB
Ini kronologis pengungkapan...
Ini kronologis pengungkapan ganja satu ton
A A A
Sindonews.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, penangkapan ini setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan barang haram ini rencananya akan disebar di Jakarta dan Bogor. Saat melakukan penangkapan terhadap JD di dekat D Best, Cilandak.

Polisi mencurigai mobil berjenis Inova warna Silver B 1195 KFS dan akhirnya membututinya.

Setelah dibuntuti mobil tersebut hingga kawasan Industri Kujang Cikampek, ada tiga mobil lain yang bersiap keluar kawasan tersebut.

Polisi pun membuntuti mobil tersebut dan berhasil mengepung mobil tersebut dan menangkap para penumpangnya yang ingin kabur.

Dari penangkapan tersebut, 2 orang Z dan A kedapatan membawa ganja kering sebanyak delapan kardus dengan berat 276 kg yang mengendarai Mobil Xenia merah F 1771 HA.

Lalu R yang mengendarai mobil Avanza silver B 1456 SQS dan kedapatan ganja kering enam kardus seberat 208 kg serta AVP warna silver B 1803 VX, ditangkap dua orang DW dan H dengan barang bukti ganja kering sembilan dus dengan berat 368 kg.

Hasil penggeledahan dari semua pelaku, di Jalan Abu Sirih, Cilandak, Jakarta Selatan, dan ditemukan kembali delapan kardus ganja dengan berat 331 kg.

"Mereka mengaku dikirim dengan truk yang dibawa langsung dari Aceh," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Kamis (31/1/2013).

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Farlin L Toruan menegaskan, satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama ganja tersebut.

"Kalau dari keterangan para tersangka, dalam sebulan mereka mengambil barang dua kali dilokasi yang berbeda-beda," jelasnya.

Lokasi yang mereka gunakan untuk mendrop biasanya di kawasan Sukabumi, Curug dan Cikampek. Untuk kualitas ganjanya sendiri bisa dibilang kualitas terbaik sehingga perbal atau sekilo ganja dijual oleh kelompok ini Rp2,5 juta.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 132, 114 (2) sub 111 (2) UU no.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)