Sabtu BNN tentukan nasib Raffi Ahmad cs
A
A
A
Sindonews.com - Dua hari mendatang, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menentukan nasib Raffi Ahmad bersama dengan 7 rekannya, yang ditangkap saat BNN melakukan penggerebekan di rumah Raffi Ahmad beberapa hari lalu.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah pasti 7 orang positif menggunakan barang terlarang, baik ganja, ekstasi dan kaniton," kata Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Kamis (31/1/2013).
Dikatakan Sumirat, peningkatan status Raffi dan ketujuh rekannya ini masih terus diproses melalui penyidikan, dan masih menunggu keterangan saksi ahli dari bidang pidana, adiksi dan kedokteran.
"Kami harus teliti dan ber hati-hati dalam hal ini, kami masih punya waktu hingga Sabtu (2/2) dini hari, untuk penetapan status dan melakukan penahanan terhadap ke delapan orang itu," ucapnya.
Karena, berdasarkan ketentuan yang ada, penyidik punya waktu 3X24 jam untuk melakukan penahanan. Bila tidak cukup, maka bisa diperpanjang lagi dalam waktu yang sama (3X24 jam).
“Deadline penyidik hingga Sabtu dini hari,” tegasnya.
Perwira tinggi melati tiga ini mengaku, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dari delapan orang yang di tahan sampai saat ini, tujuh diantaranya positif mengkonsumsi barang terlarang itu. Seperti, K, M, MF, W, J, positif mengkonsumsi ganja, ekstasi dan Katinon.
“Sedangkan RA dan RJ, mengkonsumsi Katinon. Satu orang lainnya UW, dinyatakan Negatif,” imbuhnya.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah pasti 7 orang positif menggunakan barang terlarang, baik ganja, ekstasi dan kaniton," kata Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Kamis (31/1/2013).
Dikatakan Sumirat, peningkatan status Raffi dan ketujuh rekannya ini masih terus diproses melalui penyidikan, dan masih menunggu keterangan saksi ahli dari bidang pidana, adiksi dan kedokteran.
"Kami harus teliti dan ber hati-hati dalam hal ini, kami masih punya waktu hingga Sabtu (2/2) dini hari, untuk penetapan status dan melakukan penahanan terhadap ke delapan orang itu," ucapnya.
Karena, berdasarkan ketentuan yang ada, penyidik punya waktu 3X24 jam untuk melakukan penahanan. Bila tidak cukup, maka bisa diperpanjang lagi dalam waktu yang sama (3X24 jam).
“Deadline penyidik hingga Sabtu dini hari,” tegasnya.
Perwira tinggi melati tiga ini mengaku, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dari delapan orang yang di tahan sampai saat ini, tujuh diantaranya positif mengkonsumsi barang terlarang itu. Seperti, K, M, MF, W, J, positif mengkonsumsi ganja, ekstasi dan Katinon.
“Sedangkan RA dan RJ, mengkonsumsi Katinon. Satu orang lainnya UW, dinyatakan Negatif,” imbuhnya.
(stb)