Lalai, Depok dibanjiri minimarket ilegal

Senin, 28 Januari 2013 - 18:01 WIB
Lalai, Depok dibanjiri minimarket ilegal
Lalai, Depok dibanjiri minimarket ilegal
A A A
Sindonews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok telat melakukan penertiban mini market ilegal. Sebelumnya, dinas sempat berjanji melakukan penertiban pertengahan 2012.

Namun hingga kini, masih ada 131 mini market tak berijin yang buka. Bahkan surat peringatan baru dilakukan oleh dinas. Keberadaan mini market itu mengancam keberadaan pasar tradisional.

"Kami baru memberikan surat teguran I dan II saja. Kalau sudah sampai surat teguran III, baru pelimpahan penertiban kami ajukan ke Satpol PP," kata Sekertaris Disperindag Kota Depok Watini, Senin (28/01/2013).

Menurutnya, jumlah usaha ritel ilegal tersebut kian bertambah. Estimasi pihaknya pertambahan itu mencapai delapan toko pada 2013 ini. Dan sampai saat ini penyebaran ritel tersebut telah memasuki kawasan perumahan.

Dirinya pun menyatakan, koordinasi dari ke tiga pihak tersebut sampai saat ini belum pernah terjadi.

"Kalau ada koordinasi yang baik, pasti tidak akan ada masalah ini. Harus diakui ini sebuah kelemahan kami," cetusnya.

Ratusan mini market ilegal itu melanggar tiga aturan. Yaitu Perda No 03 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Perda No 17 Tahun 2011, tentang Izin Gangguan (HO) dan Retrebusi Izin Gangguan.

Serta, Perwa No 35 Tahun 2012 Tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.

"Yang kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk izin. Kami sudah panggil keduanya, cuma tidak ada jawaban," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sjaifuddin Zuchri.

Dalam perwa diatur mengenai zonasi. Di dalam regulasi itu diatur pendirian mini market yaitu 5000 orang/kecamatan mini market bisa dibangun. Lebih dari perhitungan itu, mini market dilarang berdiri.

"Yang pasti, kami minta Satpol PP membongkar mini market ilegal. Kami sudah sering kali memberikan peringatan dan sosialisasi untuk tidak mendirikan mini market," paparnya.

Lebih lanjut, Sjaifuddin menyatakan, seluruh mini market ilegal ini belum memenuhi Surat Keterangan Domisili Usaha, yang direkomendasikan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan.

Akibatnya, penarikan retrebusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan tidak masuk.

"Bagaimana mau bayar pajak retribusi, kalau ilegal. Kami pastikan pada tahun ini semua ditertibkan," ungkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)