Tukar cincin palsu dengan asli, Haryati diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Hayati (35), seorang ibu rumah tangga di Kampung Kandang, Rt.08/03, Jawilan, Kecamatan Serang, Kamis 17 Januari 2013 ditangkap Polsek Cisoka. Ibu tiga anak ini, ditangkap lantaran diduga mencuri cincin emas di Toko Emas Chandra 2, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 16 Januari 2013.
Penangkapan itu berawal dari laporan Ajat, pemilik toko emas ke Polsek Cisoka, dengan perkara penipuan Nomor LP/203/1/2013/CSK pada tanggal 16 Januari 2013.
“Berdasarkan laporan ini, tersangka bernama Hayati langsung kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Agus Hermanto
Kapolsek Cisoka di Tangerang, Jumat (18/1/2013).
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura melihat-lihat cincin, di toko emas yang diincarnya. Melihat penjaga toko yang lengah, tersangka langsung menukarkan cincin tersebut dengan cincin palsu.
“Setelah berhasil ditukar, dia kemudian mengembalikan cincinnya kepenjaga dengan alasan tidak jadi membeli. Jadi dia seolah-olah mau membeli,” terang Agus.
Tersangka sudah dua kali beraksi di toko emas yang sama. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan cincin emas 24 karat seberat 5 gram. “Ibu tiga anak ini kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agus.
Atas kejadian ini pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pegawai toko emas agar berhati-hati dan waspada kepada setiap calon pembeli atau konsumen baik pria atau wanita.
Penangkapan itu berawal dari laporan Ajat, pemilik toko emas ke Polsek Cisoka, dengan perkara penipuan Nomor LP/203/1/2013/CSK pada tanggal 16 Januari 2013.
“Berdasarkan laporan ini, tersangka bernama Hayati langsung kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Agus Hermanto
Kapolsek Cisoka di Tangerang, Jumat (18/1/2013).
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura melihat-lihat cincin, di toko emas yang diincarnya. Melihat penjaga toko yang lengah, tersangka langsung menukarkan cincin tersebut dengan cincin palsu.
“Setelah berhasil ditukar, dia kemudian mengembalikan cincinnya kepenjaga dengan alasan tidak jadi membeli. Jadi dia seolah-olah mau membeli,” terang Agus.
Tersangka sudah dua kali beraksi di toko emas yang sama. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan cincin emas 24 karat seberat 5 gram. “Ibu tiga anak ini kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agus.
Atas kejadian ini pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pegawai toko emas agar berhati-hati dan waspada kepada setiap calon pembeli atau konsumen baik pria atau wanita.
(san)