Rasyid tak ditahan, polisi istimewakan anak menteri
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku tabrakan maut di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah saat ini sudah berada di rumahnya. Dia tak ditahan, kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang itu.
Rasyid dipulangkan ke rumah setelah menjalani perawatan akibat pingsan saat pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta. Polisi tak punya kekuatan menahan anak bungsu Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Rajasa ini.
Padahal, berkas pemeriksaan terhadap Rasyid sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan, pada Jumat 11 Januari 2013. Tak hanya itu, polisi juga enggan melakukan rekontruksi ulang terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto tidak menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid. Dia hanya mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap anak menteri itu sudah diserahkan.
Namun, dia tidak bisa memastikan berkas itu lengkap atau belum. Hal ini menimbulkan kesan, upaya memperlambat jalannya kasus ini. Sedangkan alasan tidak dilakukan rekonstruksi ulang, karena keterangan dari saksi dan korban sudah cukup.
"Rekonstruksi tidak dilakukan karena pertimbangan penyidik, keterangan dari saksi dan korban sudah cukup," kata Rikwanto di Jakarta, Senin (14/1/2013).
Rasyid dipulangkan ke rumah setelah menjalani perawatan akibat pingsan saat pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta. Polisi tak punya kekuatan menahan anak bungsu Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Rajasa ini.
Padahal, berkas pemeriksaan terhadap Rasyid sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan, pada Jumat 11 Januari 2013. Tak hanya itu, polisi juga enggan melakukan rekontruksi ulang terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto tidak menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid. Dia hanya mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap anak menteri itu sudah diserahkan.
Namun, dia tidak bisa memastikan berkas itu lengkap atau belum. Hal ini menimbulkan kesan, upaya memperlambat jalannya kasus ini. Sedangkan alasan tidak dilakukan rekonstruksi ulang, karena keterangan dari saksi dan korban sudah cukup.
"Rekonstruksi tidak dilakukan karena pertimbangan penyidik, keterangan dari saksi dan korban sudah cukup," kata Rikwanto di Jakarta, Senin (14/1/2013).
(san)