DPRD Garut bantah pansus langgar tatib
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana membantah, bila keputusan pembentukan pansus terkait pemilihan wabup di akhir 2011 lalu itu cacat hukum.
Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Garut memiliki kewenangan penuh untuk menentukan status rapat paripurna.
“Apakah paripurna dilakukan secara terbatas atau tidak, terbuka atau tertutup. Itu kewenangan penuh dari DPRD. Sebab, penentuan status rapat itu ditentukan oleh kesepakatan para anggota DPRD itu sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana, Minggu (13/1/2013).
Keputusan sidang, lanjutnya, tergantung kuorumnya. Karena ini persoalan internal. Saat itu DPRD memandang pembentukan pansus hanya untuk lingkup internal saja.
“Jadi, diputuskanlah pembentukannya dilakukan terbatas,” jelasnya.
Lebih jauh Lucky menerangkan, saat pembentukan pansus, DPRD tidak memerlukan kehadiran pihak eksekutif, Bupati Garut Aceng HM Fikri. Ia menilai, pihak luar tidak memiliki peran dalam penentuan internal di DPRD Garut sendiri.
“Intinya, rapat paripurna itu digelar secara terbatas dan terbuka. Kenapa terbuka, karena pada akhirnya hasil rapat diumumkan juga ke publik. Sekarang, kalau mau digugat, digugat apanya. Kami juga menjalankan apa yang ada di dalam tata tertib (Tatib). Sedangkan juga, produk hukum yang mereka nilai cacat hukum, yakni Wabup Garut Agus Hamdani, sudah ditandatangani SK-nya oleh Mendagri. Kami sendiri mengapresiasi apa yang mereka (AFSII) ungkapkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut akhirnya memilih Agus Hamdani sebagai Wabup Garut sisa masa jabatan 2009-2014 pada pemilihan yang digelar Kamis 10 Mei 2012 lalu. Dalam pemilihan itu, Agus memperoleh 42 suara anggota DPRD, dibandingkan dengan calon wabup lainnya, Usep Zainal, yang hanya meraih 6 suara.
Pemilihan ini digelar karena jabatan Wabup Garut mengalami kekosongan sejak ditinggalkan Diky Chandra yang resmi mengundurkan diri 29 November 2012 lalu. Aktor sekaligus komedian yang lahir di Tasikmalaya 12 Mei 1974 silam ini memutuskan mundur karena ia merasa tidak sinergis dengan gaya kepemimpinan Aceng HM Fikri.
Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Garut memiliki kewenangan penuh untuk menentukan status rapat paripurna.
“Apakah paripurna dilakukan secara terbatas atau tidak, terbuka atau tertutup. Itu kewenangan penuh dari DPRD. Sebab, penentuan status rapat itu ditentukan oleh kesepakatan para anggota DPRD itu sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana, Minggu (13/1/2013).
Keputusan sidang, lanjutnya, tergantung kuorumnya. Karena ini persoalan internal. Saat itu DPRD memandang pembentukan pansus hanya untuk lingkup internal saja.
“Jadi, diputuskanlah pembentukannya dilakukan terbatas,” jelasnya.
Lebih jauh Lucky menerangkan, saat pembentukan pansus, DPRD tidak memerlukan kehadiran pihak eksekutif, Bupati Garut Aceng HM Fikri. Ia menilai, pihak luar tidak memiliki peran dalam penentuan internal di DPRD Garut sendiri.
“Intinya, rapat paripurna itu digelar secara terbatas dan terbuka. Kenapa terbuka, karena pada akhirnya hasil rapat diumumkan juga ke publik. Sekarang, kalau mau digugat, digugat apanya. Kami juga menjalankan apa yang ada di dalam tata tertib (Tatib). Sedangkan juga, produk hukum yang mereka nilai cacat hukum, yakni Wabup Garut Agus Hamdani, sudah ditandatangani SK-nya oleh Mendagri. Kami sendiri mengapresiasi apa yang mereka (AFSII) ungkapkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut akhirnya memilih Agus Hamdani sebagai Wabup Garut sisa masa jabatan 2009-2014 pada pemilihan yang digelar Kamis 10 Mei 2012 lalu. Dalam pemilihan itu, Agus memperoleh 42 suara anggota DPRD, dibandingkan dengan calon wabup lainnya, Usep Zainal, yang hanya meraih 6 suara.
Pemilihan ini digelar karena jabatan Wabup Garut mengalami kekosongan sejak ditinggalkan Diky Chandra yang resmi mengundurkan diri 29 November 2012 lalu. Aktor sekaligus komedian yang lahir di Tasikmalaya 12 Mei 1974 silam ini memutuskan mundur karena ia merasa tidak sinergis dengan gaya kepemimpinan Aceng HM Fikri.
(stb)