Diduga menganiaya, Briptu IT ditahan di Mapolres Jakbar
A
A
A
Sindonews.com – Briptu IT anggota Polsek Kalideres, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendra Kusuma (51), di ruang pemeriksaan saat melakukan pemeriksaan sudah menjalani tahanan selama delapan hari. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kalideres Kompol Danu Wiyata.
Menurutnya, Briptu IT saat ini sudah ditahan di satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, setelah melalui pemeriksaan.
"Briptu IT, sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2012 di satuan reskrim Polres Jakarta Barat," ujar Danu, Selasa (8/1/2013).
perwira melati satu ini tidak menjelaskan secara detail, alasan anggotanya ditahan. Namun menurutnya, Briptu IT saat ini menjalani proses pidana umum, dan sampai hari ini sudah ditahan selama delapan hari.
"Anggota saya sudah ditahan di Polres Jakbar, dan menjalani proses pidana umum. Hari ini sudah delapan hari ditahan," jelasnya.
Menurutnya, Briptu IT saat ini sudah ditahan di satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, setelah melalui pemeriksaan.
"Briptu IT, sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2012 di satuan reskrim Polres Jakarta Barat," ujar Danu, Selasa (8/1/2013).
perwira melati satu ini tidak menjelaskan secara detail, alasan anggotanya ditahan. Namun menurutnya, Briptu IT saat ini menjalani proses pidana umum, dan sampai hari ini sudah ditahan selama delapan hari.
"Anggota saya sudah ditahan di Polres Jakbar, dan menjalani proses pidana umum. Hari ini sudah delapan hari ditahan," jelasnya.
(stb)