Ahok salah, Nomor pelat B 2 DKI belum digunakan
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal pelat nomor B 2 DKI yang sudah dipakai oleh orang lain (pengusaha swasta), mendapat tanggapan dari pihak kepolisian Metro Jaya.
Menurut Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, yang disampaikan Ahok sepenuhnya tidak sesuai. Karena memang nomor kendaraan B2 tersebut, dialokasikan untuk pejabat Pemda DKI Jakarta.
"Yang dikatakan Wagub tidak sepenuhnya sesuai. Nomor B 2 DKI masih ada dan itu dialokasikan untuk pejabat Pemda DKI," ujar Wahyono, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Dia juga menjelaskan, dalam peraturan Pemkab nomor 5/2012 soal regiden sebagai asal usul kendaraan dan peruntukannya, diatur pengalokasian penomoran kendaraan pejabat Pemda, mulai dari B 1 sampai B 99 DKI.
"Dalam Perkab nomor 5/2012 soal regiden. Untuk pengalokasian penomoran kendaraan pejabat Pemda dan pejabat sipil lainnya mulai dari B 1 sampai B 99 DKI, dialokasikan untuk pejabat Pemda," terangnya.
Menurut Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, yang disampaikan Ahok sepenuhnya tidak sesuai. Karena memang nomor kendaraan B2 tersebut, dialokasikan untuk pejabat Pemda DKI Jakarta.
"Yang dikatakan Wagub tidak sepenuhnya sesuai. Nomor B 2 DKI masih ada dan itu dialokasikan untuk pejabat Pemda DKI," ujar Wahyono, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Dia juga menjelaskan, dalam peraturan Pemkab nomor 5/2012 soal regiden sebagai asal usul kendaraan dan peruntukannya, diatur pengalokasian penomoran kendaraan pejabat Pemda, mulai dari B 1 sampai B 99 DKI.
"Dalam Perkab nomor 5/2012 soal regiden. Untuk pengalokasian penomoran kendaraan pejabat Pemda dan pejabat sipil lainnya mulai dari B 1 sampai B 99 DKI, dialokasikan untuk pejabat Pemda," terangnya.
(san)