Bus operasional tidak untuk reses

Kamis, 03 Januari 2013 - 08:38 WIB
Bus operasional tidak...
Bus operasional tidak untuk reses
A A A
Sindonews.com – Berdasarkan Peraturan Gubernur, penggunaan fasilitas milik Pemerintah daerah (Pemda), seperti bus operasional tidak bisa digunakan untuk kegiatan partai atau reses anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Subag Rumah tangga DPRD DKI Jakarta Suryono. Menurutnya, sepuluh unit bus operasional yang dimiliki oleh anggota DPRD DKI Jakarta, sebagai sarana penunjang kegiatan DPRD DKI Jakarta. Namun, tidak bisa digunakan untuk reses.

“Reses merupakan kegiatan partai,” tegas Suryono, Rabu (2/1/2013).

Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas bus operasional pun harus sesuai prosedur yang berlaku. Dan harus mendapatkan ijin dari pimpinan.

“Artinya penggunaan fasilitas Negara ini harus jelas dan sesuai prosedur,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendapatkan lima unit bus operasional baru.

Bus tersebut menggantikan lima unit yang sebelumnya digunakan oleh DPRD DKI, yang sudah dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)