Inilah ragam tanggap PNS Pemprov DKI

Rabu, 02 Januari 2013 - 19:03 WIB
Inilah ragam tanggap PNS Pemprov DKI
Inilah ragam tanggap PNS Pemprov DKI
A A A
Sindonews.com – Program Gubernur DKI Jakarta untuk menjadikan pakaian adat Betawi sebagai pakaian seragam pegawai di lingkungan Pemeirntahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mendapatkan tanggapan beragam dari pegawai negeri sipil yang harus mematuhi program tersebut.

Salah satu Eka seorang pegawai Pemprov mengaku kerepotan mengenakan pakaian betawi itu. Karena Eka setiap hari harus berangkat kerja dengan menggunakan Metromini.

"Ya ribet mbak. Apalagi saya berangkat naik Metromini jadi rada susah," kata Eka di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Keluhan serupa disampaikan oleh staf biro umum Ida. Menurutnya, kerepotan dengan bawahan rok panjang yang harus dikenakannya saat naik angkot.

"Nggak terlalu ribet. Tapi kalau naik angkot agak ribet," jelasnya sembari tertawa kecil.

Sedangkan Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Marah Olowan Siregar yang mengenakan pakaian seragam Betawi untuk laki-laki mengatakan, jika pakaian seragam berbentuk baju koko yang dikenakan saat ini sederhana dan adem untuk dikenakan.

"Nggak. Sederhana, adem, tenang," ujarnya.

Kebijakan untuk mengenakan pakaian seragam Betawi ini sendiri dipandang positif. Namun belum diketahui sanksi yang akan dikenakan kepada pegawai, yang tidak mengenakannya karena SK belum turun.

"Saya kira nggak. Kalau teguran saya juga belum ngerti. Karena baru masuk. Tadi mau pakai ragu-ragu saya," ucap Olowan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di kantor orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut, sejumlah pegawai nampak mengenakan pakaian adat betawi baik pria maupun wanita.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) terlihat sudah mengenakan baju koko warna putih, dengan celana kain warna hitam lengkap dengan sarung yang dikalungkan.

Tidak mau ketinggalan pasangan duetnya, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengenakan pakaian koko dengan celana panjang hitam dan sarung warna hijau serta peci.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4691 seconds (0.1#10.140)