Komisi E DKI desak Dinkes tindak tegas RSAB Harkit

Jum'at, 28 Desember 2012 - 16:08 WIB
Komisi E DKI desak Dinkes tindak tegas RSAB Harkit
Komisi E DKI desak Dinkes tindak tegas RSAB Harkit
A A A
Sindonews.com - Meninggalnya putri dari karyawan KBR68H Kurniayanto, Ayu Tria terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi E DPRD DKI (F-PDIP), Dwi Rio.

Dwi menyatakan, jika Dinas Kesehatan DKI dapat memberikan sanksi kepada RS Harapan Kita terkait kematian Ayu tersebut.

Karena diketahui izin RS berada di bawah naungan Dinkes berdasarkan undang-undang Otonom berdasarkan UU yang ada.

"Di UU 44/2009 disebutkan ijin RS dibawah naungan Dinkes Pemda otonom," kata Dwi kepada sindonews saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Sanksi yang diberikan sendiri ditegaskan Dwi dapat berupa peringatan terlebih dahulu.

Selain itu, Dinkes DKI juga dapat memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada RS Harapan Kita.

"Setidaknya rekomendasi sanksi ke Kemenkes. Setidaknya peringatan, dan lain-lain," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, anak dari salah seorang karyawan KBR68H, Kurniayanto meninggal dunia malam kemarin setelah tidak bisa masuk ruang ICCU RS Harapan Kita, karena ruang itu sedang dipakai untuk syuting sinetron Love in Paris hingga jam 02.00 WIB dini hari pagi tadi.

Ayu sendiri diketahui selama tiga tahun terakhir ini rutin menjalani kemoterapi karena mengidap penyakit Leukimia. Karena sudah cukup parah, Ayu harus dibawa ke ruang ICCU, yang ternyata sedang dipakai untuk syuting sinetron tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)