KJS tidak bisa untuk pasang kawat gigi
A
A
A
Sindonews.com – Fenomena pemasangan kawat gigi untuk mempercantik penampilan, membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba untuk memasang kawat gigit.
Namun, pemasangan kawat gigi tidak termasuk biaya yang ditanggung oleh Pemeirntah Provinsi DKI Jakarta, dalam program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Menurut Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman, KJS tidak berlaku untuk penyakit yang mengandung unsur kecantikan. Misalnya pemasangan kawat gigi atau perawatan wajah.
"Jika pemasangan kawat gigit untuk mempercantik dan bukan kesehetan, maka tidak ditanggung oleh KJS,” kata Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman.
Sayangnya, KJS juga tidak dapat mengcover persalinan. Karena, untuk persalinan masyarakat harus menggunakan Jampersal.
"Tidak. KJS itu tidak bisa digunakan untuk persalinan. Yang digunakan itu adalah Jampersal (jaminan persalinan). Jadi KJS juga tidak berlaku untuk ini," imbuhnya.
Namun, pemasangan kawat gigi tidak termasuk biaya yang ditanggung oleh Pemeirntah Provinsi DKI Jakarta, dalam program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Menurut Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman, KJS tidak berlaku untuk penyakit yang mengandung unsur kecantikan. Misalnya pemasangan kawat gigi atau perawatan wajah.
"Jika pemasangan kawat gigit untuk mempercantik dan bukan kesehetan, maka tidak ditanggung oleh KJS,” kata Kasubag TU Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman.
Sayangnya, KJS juga tidak dapat mengcover persalinan. Karena, untuk persalinan masyarakat harus menggunakan Jampersal.
"Tidak. KJS itu tidak bisa digunakan untuk persalinan. Yang digunakan itu adalah Jampersal (jaminan persalinan). Jadi KJS juga tidak berlaku untuk ini," imbuhnya.
(stb)