Raka karno hanya dituntut 1 tahun penjara

Selasa, 14 Agustus 2012 - 14:47 WIB
Raka karno hanya dituntut 1 tahun penjara
Raka karno hanya dituntut 1 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Karno's Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyatama, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dianggap melanggar Pasal 127 KUHP ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu, JPU juga menuntut sekretaris Raka, Karina Aditya, dengan hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.

Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU menyebut Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan terdakwa tetap berada di tahanan," kata jaksa Ayu Putri.

Sedangkan jaksa Riyadi mengungkapkan, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya," terangnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan, tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat (2) huruf a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi," katanya.

Ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim. "Saya tidak tahu, saya menunggu seperti apa putusan yang terbaik," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6787 seconds (0.1#10.140)