Nyoblos dua kali, PO Abbas bersalah

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 22:15 WIB
Nyoblos dua kali, PO Abbas bersalah
Nyoblos dua kali, PO Abbas bersalah
A A A
Sindonews.com - Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tangerang PO Abbas Sunarya divonis bersalah. Karena, melakukan kecurangan dengan cara mencoblos dua kali di TPS yang berbeda dalam pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (pemilukada) Banten beberapa waktu lalu.

"Tidak ada saksi yang meringankan. Sidang tadi itu agendanya tuntutan sekaligus putusan," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap, usai sidang di Pengadilan Negeri PN) Tengerang, Jumat (10/8/20120.

Syamsul mengatakan, karena tidak ada saksi yang meringankan atau yang menyatakan bahwa PO Abbas di dalam bilik TPS tidak memilih, artinya secara sah telah terbukti dirinya bersalah.

"Terbukti bersalah, meski terdakwa telah membantah berkali-kali. Sebab, dasarnya adalah surat suara yang dia (Abbas) ambil, di TPS juga ada daftar nama terdakwa dan dia ke bilik suara," katanya.

Oleh sebab itu, politikus Golkar tersebut terbukti melanggar No.32/2004 tentang Pemilukada dengan ancaman
hukuman satu tahun, enam bulan penjara atau denda maksimal Rp2 juta.

"Tetapi kita vonis dia dengan denda Rp1 juta. Yang meringankan dia selama persidangan taat aturan, sedangkan yang memberatkan dia merupakan orang yang mengerti aturan Pemilukada," katanya.

Dia mengatahan, Abbas telah menerima salinan putusan. "Iya tadi dia menerimanya, tetapi sudah pulang bersama pengawal-pengawalnya," katanya.

Seperti diketahui, PO Abas Sunarya pada 22 November 2011 lalu, dilaporkan telah melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara Pemilukada Banten lalu. Abbas melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 8, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Atas tindakan melawan hukumnya tersebut, PO Abbas dilaporkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Banten.

Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Bahkan, pihak kepolisian sampai dua kali memanggil PO Abbas untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0252 seconds (0.1#10.140)