Sindikat Curanmor Pandeglang & Lampung diringkus

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 20:06 WIB
Sindikat Curanmor Pandeglang & Lampung diringkus
Sindikat Curanmor Pandeglang & Lampung diringkus
A A A
Sindonews.com - Tim serse Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggulung sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dari Pandeglang dan Lampung. Dari tangan 10 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, plus satu unit mobil.

"Kami dapat info dari masyarakat, bahwa kelompok Pandeglang dan Lampung akan melakukan transaksi jual-beli pada 3 Agustus lalu. Maka kami lakukan pengejaran," ucap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Raden Bagoes Wibowo di Tangerang, Jumat (10/8/2012).

Mendapat info itu, tim serse dari unit Reskrim langsung memburu para tersangka di jalan tol Tangerang-Merak. Ternyata info itu benar, sekitar pukul 16.30 WIB, tim serse mendapati Toyota Avanza warna Gold A 1238 E, sedang melintas tol Balaraja Barat. Maka mobil itu langsung dihentikan, dan di dalamnya terdapat lima orang sindikat kelompok Pandeglang.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sulaeman alias Sule, Humaedi, Jamaludin, Encup Sobari, dan Amin. "Sule sebagai ketua kelompok Pandeglang mengaku akan melakukan transaksi dengan kelompok Lampung pimpinan Hasan," ucap Bagoes.

Selanjutnya dari kelima pelaku itu dikembangkan, hingga berhasil menangkap para pemetik, yaitu Ali, Muslim, Yuda, Sahrudin, dan Budi. "Dari tangan mereka kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berikut enam buah kunci leter T," terangnya.

Menurut Bagoes, kelompok curanmor ini sudah sekitar dua tahun beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka menyikat setiap sepeda motor yang terlihat tidak terkunci dengan baik. "Mereka sudah ahli, sekali mencuri, mereka butuh waktu kurang dari satu menit," tandas Bagoes.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Mukmin menambahkan, dari 10 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang terpaksa ditembak betisnya, yaitu Muslim dan Ali. "Mereka coba menusuk anggota kami dengan badik saat ditangkap. Maka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," ucapnya.

Ke-10 tersangka yang berhasil ditangkap itu akan dijerat dengan pasal 363 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)