Coblos di 2 TPS, ngakunya hanya lihat-lihat

Kamis, 09 Agustus 2012 - 17:21 WIB
Coblos di 2 TPS, ngakunya hanya lihat-lihat
Coblos di 2 TPS, ngakunya hanya lihat-lihat
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Banten dengan terdakwa PO Abbas Sunarya, terdakwa langsung dicecar pertanyaan terkait kenekatannya mencoblos di dua TPS berbeda.

Namun, politikus dari Partai Golkar ini berdalih hanya melihat-lihat saja di TPs lainnya.

Begitu sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Syamsul Harahap langsung menanyakan keberadaan Abbas di dua TPS berbeda untuk melakukan pencoblosan.

“Bapak-kan tim sukses harusnya mencontohkan yang baik. Buat apa bapak juga memukul kotak suara,” ujar Hakim, Kamis (9/8/2012).

Mengenai pukulannya ke kotak suara, Abbas mengaku saat itu masih emosi. "Satu kesalahan saya, kenapa saya mau dipanggil, kemudian saya disuruh langsung masuk ke dalam TPS. Waktu itu saya disambut oleh Pak lurah dan seorang petugas Danramil,” kata Abbas.

Abbas menuturkan, sebenarnya ia sudah datang ke TPS 3 bersama seluruh keluarga untuk menggunakan hak suara. Setelah itu, Abbas berangkat sendiri ke TPS 8. Memang PO Abbas Sunarya mengakui kalau mendapat dua undangan dari TPS 3 dan TPS 8.

"Ke TPS 8 saya hanya memantau saja pak hakim," katanya.

Karena terus berkelit, akhirnya Abbas ditantang hakim untuk menghadirkan seorang saksi yang bisa membuktikan kalau dirinya tidak melakukan pencoblosan di TPS 8.

"Saksinya jangan saudara atau karyawan anda. Kami tidak ingin menghilangkan hak pembelaan saudara," katanya. Akhirnya Abbas setuju dan sidang akan dilanjutkan besok, Jumat 10 Agustus 2012.

Seperti diketahui, PO Abas Sunarya pada 22 November 2011 lalu, dilaporkan telah melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara

Pemilukada Banten lalu. Abbas melakukan pencoblosan di TPS 3 dan TPS 8,
Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Atas tindakan melawan hukumnya tersebut, PO Abbas pun dilaporkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Banten.

Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Bahkan, pihak kepolisian sampai dua kali memanggil

PO Abbas untuk melakukan klarifikasi sebelum akhirnya menyerahkan berkas
tersebut ke Kejari Tangerang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7312 seconds (0.1#10.140)