Bandar narkotika asal Malaysia dituntut hukuman mati

Rabu, 08 Agustus 2012 - 21:07 WIB
Bandar narkotika asal Malaysia dituntut hukuman mati
Bandar narkotika asal Malaysia dituntut hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Seorang WN Malaysia Kweh Teik Choon alias Ken (35), terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirda Daud menyatakan, terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bermufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.

"Perbuatan Kweh Teik Choon alias Ken melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lantaran terbukti melanggar pasal tersebut pria asal Malaysia itu dituntut hukuman mati," ujar Wirda di hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin oleh Yuning Tyas Upiek, di PN Tangerang, Rabu (8/8/2012).

Menurut Wirda, sebelum menjatuhkan pidana hukuman mati ada beberapa hal menjadi pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika.

"Sementara yang meringankan tidak ada. Karena perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Wirda menegaskan, terungkapnya kasus sindikat narkotika jaringan internasional itu, berawalnya ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben (berkas perkaranya displits) oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno–Hatta (Soetta), Sabtu 7 Januari 2012 lalu.

Dia pun ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.

Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Mendapat instruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan tujuh buah koper yang di dalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7415 seconds (0.1#10.140)