Pemerintah harus perbaiki upah buruh
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia untuk meminta pemerintah menghapus sistem tenaga alih daya, dan memperbaiki upah minimum pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh kali ini dilakukan untuk meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
"Mendesak Menakertrans merevisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dengan menambahkan komponen tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak menjadi 122 komponen," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Buruh yang datang dari berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi tersebut juga mendesak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) baru tentang pengawas tenaga kerja.
Rencananya, ribuan buruh tersebut akan melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh kali ini dilakukan untuk meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
"Mendesak Menakertrans merevisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dengan menambahkan komponen tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak menjadi 122 komponen," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Buruh yang datang dari berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi tersebut juga mendesak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) baru tentang pengawas tenaga kerja.
Rencananya, ribuan buruh tersebut akan melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
(lil)