Giliran Hidayat-Didik laporkan KPUD ke Polda
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 ramai-ramai melaporkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta ke polisi. Karena tetap memasukkan pemilih siluman atau ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Paling lambat akhir pekan ini kita laporkan. Dua instansi yang akan dilaporkan itu Disdukcapil dan KPU DKI," ujar anggota tim advokasi pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Otto, di kediaman Hidayat Nur Wahid, Jalan Kemang Selatan 4, No 79 D, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).
Ditambahkan dia, selain ke polisi, pihaknya juga akan melaporkan dugaan kecurangan terstruktur dan massif itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
"Hari ini finalisasi proses pelaporan pidana. Dan proses pelaporan pidana itu akan kita lanjutkan paling lambat akhir pekan ini. Setelah itu, pihak kepolisian dan Panwaslu akan memproses pelaporan kami," terangnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) lebih dahulu mengajukan gugatan class action kepada KPUD DKI Jakarta terkait DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 11 Juni 2012 kemarin. (san)
"Paling lambat akhir pekan ini kita laporkan. Dua instansi yang akan dilaporkan itu Disdukcapil dan KPU DKI," ujar anggota tim advokasi pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Otto, di kediaman Hidayat Nur Wahid, Jalan Kemang Selatan 4, No 79 D, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).
Ditambahkan dia, selain ke polisi, pihaknya juga akan melaporkan dugaan kecurangan terstruktur dan massif itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
"Hari ini finalisasi proses pelaporan pidana. Dan proses pelaporan pidana itu akan kita lanjutkan paling lambat akhir pekan ini. Setelah itu, pihak kepolisian dan Panwaslu akan memproses pelaporan kami," terangnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) lebih dahulu mengajukan gugatan class action kepada KPUD DKI Jakarta terkait DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 11 Juni 2012 kemarin. (san)
()