Incumbent harus lepas fasilitas negara

Minggu, 10 Juni 2012 - 14:14 WIB
Incumbent harus lepas fasilitas negara
Incumbent harus lepas fasilitas negara
A A A
Sindonews.com - Tiga kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta harus melepaskan fasilitas negara yang melekat pada dirinya ketika melakukan kampanye.

"Di dalam Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa dalam kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas negara. Artinya, kalau dia (incumbent) menggunakan cuti, semua fasilitas negara tak boleh digunakan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu kada) DKI Jakarta Ramdhansyah di Jakarta, Minggu (10/6/2012).

Para kepala daerah tersebut hanya diberikan fasilitas pengamanan sebagai calon kepala daerah, seperti pasangan lain yang maju dalam Pilgub DKI Jakarta mendatang. "Terhadap para calon itu sudah diperintahkan pada Kapolda Metro Jaya, maupun berdasarkan peraturan KPU, pengamanan itu melekat. Karena kalau ada apa-apa kan tugas pihak kepolisian," ujarnya.

Seperti diketahui, bukan hanya Fauzi Bowo yang berstatus incumbent dalam pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta. Tetapi ada Joko Widodo yang merupakan Wali Kota Solo, dan Alex Noerdin yang tercatat masih menjadi Gubernur Sumatera Selatan. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6023 seconds (0.1#10.140)