Polda Metro deadline seminggu panpel Lady Gaga

Jum'at, 25 Mei 2012 - 13:37 WIB
Polda Metro deadline...
Polda Metro deadline seminggu panpel Lady Gaga
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya men-deadline panitia penyelenggara (panpel) konser Lady Gaga tujuh hari sebelum acara digelar untuk melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Apabila tenggat waktu yang diberikan panitia tak melengkapi persyaratan, maka Polda Metro akan membatalkan izin acara.

"Prosedurnya kami deadline panpel H-7 atau seminggu sebelum konser digelar, syarat formal maupun informal harus dipenuhi lebih dulu," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2012).

Kata Rikwanto, waktu seminggu itu dinilai cukup bagi panpel untuk memenuhi baik syarat formal maupun informal.

Syarat formal itu, seperti syarat-syarat rekomendasi dari berbagai pihak atas konser itu. Sedangkan informalnya, Lady Gaga maupun promotor berkomitmen terhadap nilai-nilai dan norma-norma, dan etika budaya Indonesia jika memang jadi digelar.

"Seperti misalnya pakaian dan gerakan di panggung," jelas Rikwanto.

Apabila syarat itu telah dipenuhui, maka Polda Metro Jaya pada H-3 akan memberikan keputusan terkait izin.

Sebaliknya, jika ternyata konser mau tak mau harus digagalkan, maka Rikwanto meminta agar panpel mengembalikan uang calon penonton yang sudah terlanjur membeli tiket.

"Panpel wajib mengembalikan uang pembelian tiket, dalam hal ini pihak kepolisian akan mengawal sampai pengembalian itu tuntas," pungkas Rikwanto.

Seperti diketahui rencana konser Lady Gaga ini menuai pro dan kontra. Mabes Polri juga belum mengeluarkan surat rekomendasi soal izin konser itu, karena Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, serta Forum Umat Islam (FUI) lebih dulu mengirim surat keberatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karena surat itulah, kemudian Kementerian Sekretariat Negara meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan kebijakan izin itu agar suasana Ibu Kota tetap kondusif.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0570 seconds (0.1#10.140)