Edarkan sabu, anak pedangdut diringkus polisi

Kamis, 24 Mei 2012 - 16:36 WIB
Edarkan sabu, anak pedangdut diringkus polisi
Edarkan sabu, anak pedangdut diringkus polisi
A A A
Sindonews.com - Putri salah seorang pedangdut Imam S Arifin berhasil diciduk petugas kepolisian atas dugaan berusaha menjual kembali narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Menurut keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang telah didapatkan petugas Bareskrim Mabes Polri.

“Diketahui pelaku bernama RD (24) dan H (20) ditangkap tanggal 22 Mei 2012 di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, karena kedapatan akan menjual 0,24 gram sabu yang berdasarkan pengakuan didapatkan dari Kampung Ambon,“ ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Boy mengatakan, status kedua orang tersebut saat ini juga telah dinaikan ke tahap tersangka dan masih dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini tersangka ditahan di BNN Cawang,“ imbuhnya.

“Mereka dikenai UU 35 1995 pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7763 seconds (0.1#10.140)