7 fakta ketidakvalidan DPS versi P3I
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) mencatat, setidaknya ada tujuh fakta ketidakvalidan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Juli mendatang.
Pertama, terdapat 151.959 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang digunakan dalam DPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Kedua, terdapat 4.152 NIK kosong atau tak memiliki NIK warga yang berusia lebih dari 17 tahun terdaftar di DPS KPU DKI Jakarta," ujar Ketua P3I Mustafa di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, No.8, Lantai 7, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
Ketiga, lanjut dia, terdapat 80.297 NIK luar Jakarta yang diakui sebagai DPS Jakarta (didepannya tidak ada kode 31 dan 09). Keempat, tutur dia, terdapat 327.040 NIK yang memiliki nama dan tanggal lahir yang sama yang disebar antar kelurahan, kecamatan maupun Kotamadya.
"Kelima, terdapat 104.695 NIK yang memiliki penulisan nama tidak standar atau ejaan kata nama diberikan spasi tiap hurufnya," tambahnya.
Ke enam, lanjut dia, terdapat 31.500 NIK yang bodong atau tak dapat ditelusuri melalui website KPU DKI Jakarta. Terakhir, terdapat 248.000 NIK yang diduga pemilihnya telah pindah kota, mati dan lainnya yang belum terkonsolidasi dalam data DPS. "Dengan demikian terdapat total 947.643 pemilih fiktif (Ghost Voters) atau 13,5 persen DPS," jelasnya.
Temuan ini, lanjut dia, masih bersifat sementara karena sample DPS yang pihaknya dapatkan dari petugas PPS hanya 95,45 persen.
"Estimasi kami masih dapat ditemukan kejanggalan lain dengan total 1.408.996 pemilih. Kejanggalan data ini tak dapat secara sederhana dipahami hanya karena sebuah kebetulan. Jika hanya dianggap sebagai suatu kebetulan, maka inilah kebetulan yang terpola," pungkasnya. (san)
Pertama, terdapat 151.959 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang digunakan dalam DPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Kedua, terdapat 4.152 NIK kosong atau tak memiliki NIK warga yang berusia lebih dari 17 tahun terdaftar di DPS KPU DKI Jakarta," ujar Ketua P3I Mustafa di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, No.8, Lantai 7, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
Ketiga, lanjut dia, terdapat 80.297 NIK luar Jakarta yang diakui sebagai DPS Jakarta (didepannya tidak ada kode 31 dan 09). Keempat, tutur dia, terdapat 327.040 NIK yang memiliki nama dan tanggal lahir yang sama yang disebar antar kelurahan, kecamatan maupun Kotamadya.
"Kelima, terdapat 104.695 NIK yang memiliki penulisan nama tidak standar atau ejaan kata nama diberikan spasi tiap hurufnya," tambahnya.
Ke enam, lanjut dia, terdapat 31.500 NIK yang bodong atau tak dapat ditelusuri melalui website KPU DKI Jakarta. Terakhir, terdapat 248.000 NIK yang diduga pemilihnya telah pindah kota, mati dan lainnya yang belum terkonsolidasi dalam data DPS. "Dengan demikian terdapat total 947.643 pemilih fiktif (Ghost Voters) atau 13,5 persen DPS," jelasnya.
Temuan ini, lanjut dia, masih bersifat sementara karena sample DPS yang pihaknya dapatkan dari petugas PPS hanya 95,45 persen.
"Estimasi kami masih dapat ditemukan kejanggalan lain dengan total 1.408.996 pemilih. Kejanggalan data ini tak dapat secara sederhana dipahami hanya karena sebuah kebetulan. Jika hanya dianggap sebagai suatu kebetulan, maka inilah kebetulan yang terpola," pungkasnya. (san)
()