Orangtua korban bocah penusuk teman sebaya kecewa

Selasa, 01 Mei 2012 - 17:35 WIB
Orangtua korban bocah penusuk teman sebaya kecewa
Orangtua korban bocah penusuk teman sebaya kecewa
A A A
Sindonews.com - Kino dan Nur Muidah, pasangan orangtua korban, SM (12), bocah kelas 6 SDN Cinere 01 Depok mengaku kecewa dengan hasil sidang putusan hakim dalam agenda vonis di Pengadilan Negeri Depok.

Sebab majelis hakim hanya memutuskan hukuman tiga tahun di Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur untuk AMN (13), sang pelaku yang menusuk SM hingga 16 tusukan.

Mereka kecewa lantaran Pemerintah Kota seolah lebih memperhatikan pihak pelaku selama dalam proses hukum. Ditambah lagi, hasil vonis terhadap AMN bukan pidana melainkan hanya dikembalikan kepada negara.

"Kami kecewa lah, kami tidak puas, kok yang diperhatikan malah pelakunya, padahal sudah jelas–jelas dia bersalah, kenapa hanya tiga tahun sudah begitu ke panti sosial," papar orangtua tuna netra tersebut kepada wartawan, Selasa (1/5/2012).

Nur Muidah menambahkan, vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan luka yang diderita anaknya. Belum lagi luka traumatik dan psikologisnya.

"Pelakunya cuma divonis tiga tahun, tetapi luka anak kami belum tentu kering dalam waktu tiga tahun, apalagi masih trauma juga," tegasnya.

Kuasa Hukum AMN, Ahmad Sumardjoko mengaku terkejut dan mengapresiasi kebijaksanaan hakim yang mengembalikan hakim kepada negara. Sebab, kata dia, sesuai UU Perlindungan Anak, penjara bukanlah tempat yang terbaik untuk anak.

"Selain itu kami juga sudah mengajukan permohonan agar minggu depan AMN bisa ikut Ujian Nasional, dan itu sudah dikabulkan oleh kejaksaan, selama 14 hari sebelum dikirim ke panti sosial, jaksa masih dalam waktu pikir–pikir, sehingga AMN masih ditaruh di LP Pondok Rajeg, Cibinong," tutur Ahmad.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap AMN (13), bocah kelas VI SD Cinere 01 Depok yang menusuk teman sebaya hingga 16 tusukan. AMN dinyatakan terbukti bersalah karena telah menganiaya teman sebayanya SM yang dilatarbelakangi pencurian telepon genggam.

"Menjatuhkan hukuman vonis tiga tahun ke panti sosial Bambu Apus, Jakarta Timur, sekurang-kurangnya sampai AMN duduk di tingkat SMP. AMN pun sudah minta maaf ke pihak keluarga saksi korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Widya Nur Fitri dalam persidangan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7369 seconds (0.1#10.140)