Bawaslu tunda tandatangani pakta integritas

Senin, 30 April 2012 - 18:23 WIB
Bawaslu tunda tandatangani pakta integritas
Bawaslu tunda tandatangani pakta integritas
A A A
Sindonews.com - Hari ini, sejumlah LSM tergabung Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis meminta agar anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru menandatangani pakta integritas.

Sayangnya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi lantaran sebagian besar anggota Bawaslu tidak berada di tempat, hanya ada satu anggota yang ada, yakni Daniel Zuchron.

Menurut Daniel, Ketua Bawaslu Mohammad sedang berada di Makassar, anggota Bawaslu Nasrullah sedang menghadiri acara dengan anggota KPU Kota Tangerang Endang Wihdatiningtyah.

Namun demikian, kata Daniel pihaknya tetap menerima pakta integritas itu dan akan disampaikan kepada sang ketua. Dalam waktu dekat diharapkan bisa ditandatangani.

"Kegiatan pemilu kan sebentar lagi. Kita enggak ada waktu lagi. Mungkin minggu ini, atau satu bulan ya. Satu bulan ini. Karena kan KPU dan Bawaslu baru dilantik dua minggu yang lalu. Ya satu bulan lah, mudah-mudahan normal," ujar Daniel kepada wartawan di kantornya, Senin (30/4/2012).

Seperti diketahui, gabungan LSM itu ingin mengikat KPU dan Bawaslu dengan pakta integritas agar bisa bekerja secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pakta integritas itu sendiri berisikan sejumlah pernyataan janji kepada rakyat Indonesia untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu.

Adapun isi paka integritas itu adalah:
1. Menjamin penyelenggaraan pemilu berazas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Mengawasi penyelenggaraaan pemilu berdasarkan Peraturan perungan-undangan yang berlaku dengan selalu menegakkan prinsip-prinsip mandiri, independen, memegang teguh sumpah atau janji dam etika jabatan.
3. Menjamin implementasi prinsip independensi, kemandirian, keadilan.
4. Menjamin penerapan prinsip keterbukaan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
5. Menjamin sikap profesional penyelenggara pemilu.
6. Tidak akan melakukan dan mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Dapat bekerjasama dengan semua pihak, khususnya dengan sesama penyelenggara pemilu.
8. Dengan sungguh-sungguh mencegah terjadinya pelanggaran pemilu baik oleh peserta, simpatisan masyarakat atau penyelenggara pemilu sendiri dan penindakan dengan tegas, pantas dan menjerakan.
9. Bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan masyarakat yang berkenaan dengan penyelenggaran pemilu. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)