Kasus Prijanto, hati-Hati pilih cawagub

Minggu, 26 Februari 2012 - 11:05 WIB
Kasus Prijanto, hati-Hati pilih cawagub
Kasus Prijanto, hati-Hati pilih cawagub
A A A
Sindonews.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya melaporkan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua buah bukunya.

Langkah Prijanto dianggap terlalu mengedepankan emosional dan jauh dari sikap seorang negarawan. Diibaratkan, tidak ada wakil presiden maupun wakil kepala daerah yang melaporkan dugaan korupsi presiden maupun kepala daerahnya.

"Kalau dia bilang tidak pernah diberi wewenang itu hal yang salah besar, karena dalam UU 32 Tahun 1999 tentang Pemda jelas disebutkan ada 17 tanggung jawab yang diemban wakil kepala daerah, salah satunya pengawasan. Jadi kalau sampai ada korupsi di jajaran dinas di bawahnya artinya dia tidak bekerja atau tidak mampu bekerja,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Rico yang disampaikan melalui Okezone, Minggu (26/2/2012).

Menurutnya, langkah Prijanto ini akan berimbas kepada dirinya sendiri selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Wakil Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah sampai ke dinas-dinas yang berada di bawahnya. "Jadi kalau dia melaporkan dugaan korupsi artinya dia tidak melakukan pekerjaannya (pengawasan)," tukasnya.

Dia menambahkan, apa yang terjadi di DKI Jakarta ini bisa dijadikan contoh kepala daerah di provinsi lain untuk berhati-hati dalam memilih wakil, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang.

"Terpilihnya Prijanto itu merupakan satu paket dengan Gubernur Fauzi Bowo dalam Pemilukada DKI yang lalu sehingga apa yang terjadi di DKI merupakan tanggung jawabnya juga. Inikan dia lari dari perang. Berdalih memperbaiki tapi tidak melakukan apapun justru malah mengumbar ketidakmampuannya keluar,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat lalu, Prijanto mendatangi gedung KPK dan menyerahkan dua buah buku hasil karyanya. Dalam buku tersebut tercatat mengenai persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Namun, khusus mengenai laporan secara resmi atas adanya dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh LSM Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6758 seconds (0.1#10.140)
pixels