Langgar izin, rumah spa disegel Satpol PP

Sabtu, 18 Februari 2012 - 00:02 WIB
Langgar izin, rumah spa disegel Satpol PP
Langgar izin, rumah spa disegel Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Langgar izin, sebuah rumah spa dan sauna di kawasan Ruko Tangerang City (Tangcity) Mall, Kota Tangerang disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan sebelumnya pemerintah mengeluarkan izin usaha lokasi tersebut adalah untuk fitnes dan salon. Ternyata pihak pengelola malah mengalihkannya menjadi spa dan sauna sejak tiga bulan terakhir.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah kami telusuri memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Maka kami melakukan penyegelan karena ini sudah melanggar ketentuan hukum," kata Afdiwan menjelaskan kepada wartawan usai penyegelan, Tangerang, Jumat (17/2/2012).

Afdiwan menjelaskan, awalnya pengelola keberatan dengan tindakan Satpol PP yang melakukan penyegelan. Akan tetapi setelah petugas menunjukkan dokumen resmi izin pengelolaan di ruko tersebut, pihak pengelola tidak dapat berkelit dan pasrah usaha miliknya disegel.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pudjahendra menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) yang telah diterbitkan pemerintah.

"Bangunan tak berizin, dan penyalahgunaan izin oleh pihak manapun di daerah Kota Tangerang tidak akan kami totelir," tegasnya.

Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, telah mengeluarkan sebuah peraturan yang didalamnya mengatur semua jenis izin dalam Perda Nomor 13 Tahun 2007, sehingga bila izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukkan maka dapat ditindak sesuai ketetapan Perda.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)