Supir Bus Karunia Bakti bisa dikenakan pasal 311
A
A
A
Sindonews.com - Pengemudi Bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar (43) yang sempat melarikan diri usai kejadian kecelakaan, terancam akan dijerat pasal 311 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo mengatakan, pengemudi Bus Karunia Bakti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009.
"Tetapi bukan tidak mungkin nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan itu bisa berkembang ke pasal 311 UU No 22 tahun 2009," katanya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Selasa (14/2/2012).
Didik memaparkan, didalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 menyebutkan karena kelalaian yang menyebabkan seseorang menderita kerugian materil sampai kehilangan nyawa hukuman sangat berat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp12 juta. Tetapi bukan tidak mungkin nanti mengembang ke pasal 311 yaiitu menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, bukan kelalaian," kata Didik.
Dia menuturkan, dalam pasal 311 ini menyebutkan kesengajaan dengan cara sadar atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dengan disengaja. "Itu ancamannya lebih tinggi, disitu ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp24 juta," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Pasal dasar yang digunakan adalah pasal 310," pungkasnya. (wbs)
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo mengatakan, pengemudi Bus Karunia Bakti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009.
"Tetapi bukan tidak mungkin nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan itu bisa berkembang ke pasal 311 UU No 22 tahun 2009," katanya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Selasa (14/2/2012).
Didik memaparkan, didalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 menyebutkan karena kelalaian yang menyebabkan seseorang menderita kerugian materil sampai kehilangan nyawa hukuman sangat berat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp12 juta. Tetapi bukan tidak mungkin nanti mengembang ke pasal 311 yaiitu menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, bukan kelalaian," kata Didik.
Dia menuturkan, dalam pasal 311 ini menyebutkan kesengajaan dengan cara sadar atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dengan disengaja. "Itu ancamannya lebih tinggi, disitu ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp24 juta," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Pasal dasar yang digunakan adalah pasal 310," pungkasnya. (wbs)
()