Sopir bus Karunia Bakti diancam 6 tahun bui

Senin, 13 Februari 2012 - 13:05 WIB
Sopir bus Karunia Bakti...
Sopir bus Karunia Bakti diancam 6 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Polres Bogor akhirnya menetapkan sopir bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan belasan orang dan puluhan luka di Pasar Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 10 Februari 2012 petang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Lukman sempat kabur. Akhirnya petugas berhasil menciduk Lukman dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan belasan orang tersebut.

"Polres Bogor sudah menetapkan tersangka sopir Karunia Bakti Lukman Iskandar sebagai tersangka atas peristiwa itu. Sebelumnya, Lukman sempat kabur namun berhasil ditangkap," ujarnya kepada wartawan, di Puncak, Bogor, Senin (13/2/2012).

Atas perbuatannya, Lukman dikenakan pasal 311 dan 312 UU Lalu Lintas tentang Tabrak Lari dan kelalain dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan kernet bus, Norman masih dijadikan saksi.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Pasar Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore. Kecelakaan itu diguga karena rem blong. Insiden ini melibatkan dua bus, dua sepeda motor, tujuh mobil, dua mobil cerry, dua angkot, Avanza, bus Karunia Bakti, dan bus Doa Ibu.

Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polres Bogor menyatakan, kecelakaan maut tersebut dipicu karena kelalaian manusia atau human eror dan minimnya rambu lalu-lintas disepanjang jalan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9412 seconds (0.1#10.140)