Dua cagub dan cawagub jalur independen ditolak KPU

Rabu, 08 Februari 2012 - 18:17 WIB
Dua cagub dan cawagub jalur independen ditolak KPU
Dua cagub dan cawagub jalur independen ditolak KPU
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) khusus jalur independen.

Dua pasangan setidaknya sudah terlihat mendaftaran diri, namun oleh KPU ditolak, lantaran berkas tidak lengkap tak sesuai dengan pedoman pendaftaran cagub dan cawagub yang dibuat KPU.

Pertama yang ditolak adalah pasangan Mulyo Wibisono dan Ngadisah. Mereka pagi-pagi sudah mendatangi tempat pendaftaran di Aula Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Sayangnya, niat pendaftaran mereka ditolak KPU, karena mereka tak membawa bukti dukungan berupa nama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan penduduk.

"Mereka datang tidak membawa persyaratan bagi cagub dan wagub dari jalur independen, jadi tidak bisa kami terima," kata Jamaludin salah seorang anggota KPU.

Namun penolakan itu tak membuat keinginan pasangan ini menyurut. Baik Mulyo maupun Ngadisah berjanji akan segera kembali membawa persyaratan yang dimaksudkan itu.

"Saya optimis, karena bangsa ini harus berubah. Saya mau jujur, jadi saya akan melakukan tindakan yang baik saja," kata Mulyo.

Menurut Mulyo, sebelumnya dia juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon presiden independen pada pemilu 2004. Meski tidak lolos dalam penjaringan, Mulyo mengaku tak kapok untuk melangkah ke pemilihan cagub Provinsi DKI Jakarta nanti.

Mulyo sendiri adalah purnawirawan Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama. Pria lahir 1944 itu tinggal di Duren Sawit. Sedangkan calon wakilnya, Ngadisah, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kelahiran 3 Juli 1951. Dia mantan staf khusus Kementerian Dalam Negeri.

Tak lama setelah Mulyo dan Ngadisah ditolak, datang lagi pasangan Dedi Iriyanto (Cagub) dan Atma Sanjaya (Cawagub). Mereka tiba di tempat pendaftaran pukul 14.00 WIB. Keduanya juga mengalami nasib yang sama dengan pasangan sebelumnya. Kali ini, KPU menolak karena berkas tidak lengkap dan belum dirangkap tiga.

Menurut Jamaludin, pendaftar kedua ini sudah menyertakan dukungan tapi tidak disusun perkelurahan. "Masih acak-acakan. Jadi kami minta untuk diperbaiki datanya per kelurahan dan dirangkap tiga,” ujarnya.

Sementara Dedi Iriyanto sendiri mengakui belum memenuhi persyaratan seperti tertera dalam pedoman pendaftaran cagub dan cawagub jalur independen. "Saya diberikan waktu, paling lambat hari Minggu depan sudah harus menyerahkan seluruh berkasnya,” ungkap Dedi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5545 seconds (0.1#10.140)