Ngaku wartawan Trans7, Ignatius peras mahasiswa
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku sebagai wartawan Trans7, Ignatius Roy (20) asal Luwu Utara, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi. Pria bergelar ahli madya ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu. Pelaku menipu dengan cara bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Trans7.
Pelaku sudah ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selama menjadi wartawan gadungan tersangka mengumbar janji bakal bisa memasukan korbannya menjadi karyawan televisi Trans7.
Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi kampus yang ada di Tangerang Selatan, untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar.
Dari hasil seminar tersebut tersangka berjanji akan memberikan fee kepada mahasiswa yang terlibat dalam seminar atau kegiatan yang digelaranya. Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan akan memasukkan kerja di Trans7.
Dalam menjalankan aksinya, dan guna meyakinkan calon mangsanya, Ignatius melengkapi diri dengan Id card dan seragam Trans7 palsu. Pelaku juga bergaya layaknya wartawan dengan menenteng kamera ke mana-mana.
"Ini terungkap setelah ada yang melapor karena merasa dirugikan. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup," kata Kompol Zulkifli Muridu, Kapolsek Pamulang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 junto 378 dengan ancaman 6 tahun penjara. (wbs)
Pelaku sudah ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selama menjadi wartawan gadungan tersangka mengumbar janji bakal bisa memasukan korbannya menjadi karyawan televisi Trans7.
Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi kampus yang ada di Tangerang Selatan, untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar.
Dari hasil seminar tersebut tersangka berjanji akan memberikan fee kepada mahasiswa yang terlibat dalam seminar atau kegiatan yang digelaranya. Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan akan memasukkan kerja di Trans7.
Dalam menjalankan aksinya, dan guna meyakinkan calon mangsanya, Ignatius melengkapi diri dengan Id card dan seragam Trans7 palsu. Pelaku juga bergaya layaknya wartawan dengan menenteng kamera ke mana-mana.
"Ini terungkap setelah ada yang melapor karena merasa dirugikan. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup," kata Kompol Zulkifli Muridu, Kapolsek Pamulang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 junto 378 dengan ancaman 6 tahun penjara. (wbs)
()