Ditemukan impor limbah berbahaya dari Belanda & Inggris

Sabtu, 28 Januari 2012 - 16:48 WIB
Ditemukan impor limbah berbahaya dari Belanda & Inggris
Ditemukan impor limbah berbahaya dari Belanda & Inggris
A A A


Sindonews.com - Pemerintah sangat menyayangkan sikap negara-negara yang tak mentaati Basel Convention mengenai peraturan internasional yang menjadi acuan dalam bisnis ekspor dan impor. Hal itu menyusul ditemukannya limbah scrap steel yang ditemukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Tanjung Priok.

"Kami sangat menyesalkan sikap Inggris dan Belanda yang tidak mentaati Basel Convention yang diratifikasi sendiri oleh kedua negara tersebut guna menjadi acuan dalam ekspor-impor," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditemui dalam inspeksi mendadak di TPK Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).

Menurutnya, dalam Basel Convention itu terdapat aturan yang menyebutkan suatu negara yang ingin mengimpor harus melaporkan apa yang akan dikirim oleh negara tersebut.

"Kalau kedua negara tersebut mentaati isi Basel Convention, seharusnya Inggris dan Belanda melaporkan apa yang dikirimkan ke Indonesia, karena yang diimpor tersebut merupakan limbah yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, pemerintah akan membawa masalah ini dengan menyampaikan surat terkait importasi limbah B3 tersebut ke Kedutaan Besar Belanda dan Inggris. "Kita akan meminta penjelasan mengenai outward manifest dari pengirim barang tersebut," ucap Agus.

Agus juga menegaskan saat ini banyak negara tetangga Indonesia di Asia maupun di Eropa yang menolak barang impor limbah tetapi barang tersebut tidak boleh masuk ke negaranya, maka limbah itu dikirim ke Indonesia.

"Banyak negara tetangga kita juga seperti itu, maka kita imbau semua negara yang ingin mengimpor limbah agar melihat limbah tersebut seperti apa. Jangan hanya limbah B3 yang dikirim ke Indonesia," pungkasnya.

Di tempat yang sama, hal senada disampaikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bernard Kambuaya, bahwa impor limbah tersebut menyalahi aturan.

"Pembangunan di RI harus kita dukung tapi bahwa pembangunan ini juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan di negara ini termasuk impor scrap steel, harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku," ujar Bernard.

Menurutnya impor scrap steel tersebut berasal dari perijinan yang salah. "Dari apa yang kita lihat bahwa sebenarnya impor ini dari perijinan yang lain. Maka kita buktikan karena ada kecurigaan isi dari peti ini," tegasnya.

Bernard mengatakan, barang-barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Ijin impor limbah ada ketentuannya. Di Indonesia ada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup," jelasnya.

Dirinya mengatakan berdasarkan pantauan yang telah dilakukan pihak Kementerian LH, bahwa scrap steel ini mengandung limbah B3 yang dilarang untuk diimpor. "Limbah ini belum bersih. Di dalam peraturan, limbah dibersihkan dan scrap steel ini harus kering," kata Bernard.

Karena itu, lanjut dia pihaknya sangat menghargai usaha yang dicapai DJBC dalam menanggulangi masalah pelanggaran ekspor dan impor. "Ini kerjasama yang sangat baik dengan kepabeaan. Ini akan kita proses jika terbukti bersalah akan ada tindak pidana dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Indonesia welcome kepada siapa saja yang mau membangun asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Bernard. (bro)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)