Timsel KPU dituntut transparan
A
A
A
Sindonews.com - Pendaftar yang terhimpun dalam Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi (Formasi) KPU-Bawaslu, akan meminta penjelasan terbuka dari tim seleksi pada pertemuan antara tim seleksi dengan Komisi II DPR, yang direncanakan pada Rabu 25 Januari 2012, dengan agenda laporan pelaksanaan tahapan seleksi administrasi.
Juru bicara Formasi, Said Salahudin mengatakan, Formasi mengharapkan Komisi II sebagai pengawas dan penerima laporan dari setiap tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi, sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (5), Undang-Undang No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Pertemuan ini harus merespons aspirasi warga negara yang menuntut adanya transparansi dalam seleksi anggota penyelenggara pemilu," Kata Said Jakarta, Senin (23/1/2012).
Menurut Said, pertemuan antara Komisi II dengan tim seleksi nanti hendaknya didesain sebagai sebuah forum terbuka yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat di dalam acara itu.
"Forum ini penting dan tepat bagi tim seleksi untuk mengklarifikasi tuduhan tentang sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang yang telah dilakukan oleh tim," ujar Said.
Dia mengatakan, tim seleksi juga perlu menjelaskan alasan-alasan dan motif dari sikap tertutupnya selama tahapan seleksi administrasi. Termasuk juga yang terpenting bagi tim seleksi untuk membuka kepada publik tentang siapa pihak luar yang disebut-sebut berbau asing yang dilibatkan oleh tim dalam proses seleksi.
"Ramlan Surbakti pernah bicara, bahwa tim seleksi melibatkan para ahli pemilu independen dalam proses seleksi. Siapa para ahli itu?" tanya Said.
Said menambahkan, tidaklah mungkin dihasilkan anggota penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas, jika proses seleksi dilaksanakan secara tidak fair, mengenyampingkan objektivitas, serta disusupi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Apalagi jika benar ada kepentingan asing di dalamnya," tutupnya. (wbs)
Juru bicara Formasi, Said Salahudin mengatakan, Formasi mengharapkan Komisi II sebagai pengawas dan penerima laporan dari setiap tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi, sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (5), Undang-Undang No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Pertemuan ini harus merespons aspirasi warga negara yang menuntut adanya transparansi dalam seleksi anggota penyelenggara pemilu," Kata Said Jakarta, Senin (23/1/2012).
Menurut Said, pertemuan antara Komisi II dengan tim seleksi nanti hendaknya didesain sebagai sebuah forum terbuka yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat di dalam acara itu.
"Forum ini penting dan tepat bagi tim seleksi untuk mengklarifikasi tuduhan tentang sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang yang telah dilakukan oleh tim," ujar Said.
Dia mengatakan, tim seleksi juga perlu menjelaskan alasan-alasan dan motif dari sikap tertutupnya selama tahapan seleksi administrasi. Termasuk juga yang terpenting bagi tim seleksi untuk membuka kepada publik tentang siapa pihak luar yang disebut-sebut berbau asing yang dilibatkan oleh tim dalam proses seleksi.
"Ramlan Surbakti pernah bicara, bahwa tim seleksi melibatkan para ahli pemilu independen dalam proses seleksi. Siapa para ahli itu?" tanya Said.
Said menambahkan, tidaklah mungkin dihasilkan anggota penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas, jika proses seleksi dilaksanakan secara tidak fair, mengenyampingkan objektivitas, serta disusupi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Apalagi jika benar ada kepentingan asing di dalamnya," tutupnya. (wbs)
()