Polda Metro antisipasi kerawanan Pilgub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) memang rawan akan konflik. Faktornya bisa dipicu oleh berbagai hal yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Kemungkinan itu juga bisa terjadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 mendatang.
Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya tengah merancang pengamanan dalam menghadapi Pilgub DKI tersebut. Dalam rancangan ini, pihaknya terus mengikuti perkembangan tahapan Pilgubnya. Misalnya, mengetahui berapa jumlah pemilih dan sebagainya.
"Kerawanan yang timbul pada setiap tahapan ini masih kerja-kerja intelijen untuk menghimpun faktor kerawanan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Jafar, di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Jauari 2012.
Dia mengatakan, kalau ditemukan kecurangan dalam proses Pilgub, baik menjelang, pertengahan maupun setelah pemilihan, maka tindak pidana yang terjadi pada tahapan itu, ada mekanisme tersendiri.
Termasuk menyangkut lama proses di penyidikan dan sebagainya. Hal itu sudah ada ketentuan di undang-undangnya. "Harus melalui pintu dua, kalau melakukan tindakan pidana maka akan ditindak polisi, kalau melakukan tindakan administratif maka ke KPU," jelasnya.
Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya tengah merancang pengamanan dalam menghadapi Pilgub DKI tersebut. Dalam rancangan ini, pihaknya terus mengikuti perkembangan tahapan Pilgubnya. Misalnya, mengetahui berapa jumlah pemilih dan sebagainya.
"Kerawanan yang timbul pada setiap tahapan ini masih kerja-kerja intelijen untuk menghimpun faktor kerawanan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Jafar, di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Jauari 2012.
Dia mengatakan, kalau ditemukan kecurangan dalam proses Pilgub, baik menjelang, pertengahan maupun setelah pemilihan, maka tindak pidana yang terjadi pada tahapan itu, ada mekanisme tersendiri.
Termasuk menyangkut lama proses di penyidikan dan sebagainya. Hal itu sudah ada ketentuan di undang-undangnya. "Harus melalui pintu dua, kalau melakukan tindakan pidana maka akan ditindak polisi, kalau melakukan tindakan administratif maka ke KPU," jelasnya.
()