Pilgub, calon independen butuh 400 ribu dukungan

Jum'at, 06 Januari 2012 - 17:28 WIB
Pilgub, calon independen butuh 400 ribu dukungan
Pilgub, calon independen butuh 400 ribu dukungan
A A A
Sindonews.com – Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, kemungkinan munculnya calon pasangan independen diapresiasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, KPUD tidak menutup kemungkinan calon independen juga akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta Juli mendatang.

"Kami memberikan waktu lebih bagi calon independen untuk mendaftarkan diri pada Pemilukada DKI Jakarta Juli mendatang," ungkap Juri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Menurut Juri,syarat minimal dukungan yang dibutuhkan pasangan calon independen agar dapat mengikuti Pilgub DKI Jakarta adalah sebesar 4 persen dari jumlah penduduk Jakarta atau sekira 407.430 orang.

“Dukungan tersebut dilampirkan berupa nama, alamat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pernyataan dukungan," ujarnya.

Berbeda dengan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, pasangan calon partai politik setidaknya mengantongi 15 persen dukungan dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Ini berarti harus didukung oleh sebanyak15 kursi dari total 94 kursi anggota DPRD DKI Jakarta," ujarnya.

Pilgub DKI Jakarta sudah memasuki tahap awal yaitu penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Hari pemungutan suara sudah ditetapkan pada Rabu 11 Juli 2012.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5152 seconds (0.1#10.140)