PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB

Rabu, 08 April 2020 - 18:55 WIB
PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB
PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB
A A A
JAKARTA - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak boleh masuk Jakarta melewati pukul 18.00 WIB saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Seluruh moda transportasi AKAP diharapkan melakukan penyesuaian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah PSBB ditetapkan semua angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta harus mengikuti itu. Di antaranya pembatasan waktu pukul 06.00-18.00 WIB dan pembatasan penumpang.

"Artinya, begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar pukul 18.00 WIB otomatis tidak boleh," tegas Syafrin, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang)

Untuk melaksanakan itu tentunya harus ada koordinasi dengan wilayah lainnya. Dia mengaku koordinasi sudah intensif dilakukan dengan Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali.

Syafrin berharap dengan koordinasi ini seluruhnya melakukan rencana operasi angkutan menyesuaikan dengan tujuannya. Jangan sampai begitu tiba di Jakarta ternyata tidak ada angkutan lanjutan dan akibatnya menumpuk di terminal.

"Misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung pukul 16.00 WIB lalu sampai Jakarta pukul 20.00 WIB. Jakarta sudah ditutup trayeknya ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk," katanya. (Baca juga: Polda Tidak Akan Lakukan Penyekatan Akses Masuk-Keluar Jakarta Selama PSBB)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5608 seconds (0.1#10.140)