Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Bogor Ingin Segera Ajukan PSBB
A
A
A
BOGOR - Meningkatnya kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor, membuat Bupati Bogor Ade Yasin berubah pikiran untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengusulkan ke Kementerian Kesehatan . Sebelumnya, Ade ogah menerapkan PSBB lantaran wilayahnya memiliki banyak pintu masuk sehingga membutuhkan biaya besar.
Sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati lonjakan jumlah kasus Covid-19 setiap harinya hingga Selasa 7 April 2020 kasus positif di Kabupaten Bogor mencapai 23 orang. Tak hanya itu, berubahnya pendirian Ade juga setelah pihaknya mengikuti video confrence dengan Gubernur Jawa Barat dan empat kepala daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, semalam.
"Karena Pemprov Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," ujarnya di Bogor, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Terapkan PSBB, Jakarta Harus Matangkan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah )
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.
"Saya bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," katanya.
Ade mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.
"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jawa Barat," katanya. (Baca juga: Camat Sudah Ingatkan Toko Emas yang Dirampok agar Tak Buka Selama Pandemi Corona )
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi memang sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.
"Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data hasil monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor hingga pukul 19.00 WIB, Selasa (07/04) ada dua kasus baru pasien yang Terkonfirmasi Positif.
"Bertambah 2 kasus baru positif Covid-19, satu dari dua pasien itu adalah seorang bayi laki-laki berusia 3 bulan asal Kecamatan Cibinong, satu lagi laki-laki juga berusia 55 tahun asal Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Menurut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Soffiah menjelaskan bayi berusia 3 bulan yang Terkonfirmasi Positif itu sejak awal berobat ke RS sudah dalam keadaan demam.
"Kemudian di RS dilakukan tes swab untuk menentukan Covid-19 atau tidak. Sambil menunggu hasil swab dilakukan pengobatan selama masa inkubasi. Setelah masa inkubasi terlampaui, gejala klinis demam, batuk dan lain-lain sudah menunjukkan sembuh dan dibolehkan pulang," paparnya.
Syarifah menambahkan berdasarkan hasil tes swab beberapa hari kemudian keluar yang menyatakan hasilnya positif Covid-19.
"Sehingga secara prosedural bayi tersebut sudah dilakukan swab ulang beberapa kali dan hasilnya tetap positif. Langkah selanjutnya pihak orang tua bayi dan sekitarnya akan dilakukan tracking dan dilakukan rapid test untuk melihat kondisi lingkungan disekitar bayi tersebut," pungkasnya.
Sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati lonjakan jumlah kasus Covid-19 setiap harinya hingga Selasa 7 April 2020 kasus positif di Kabupaten Bogor mencapai 23 orang. Tak hanya itu, berubahnya pendirian Ade juga setelah pihaknya mengikuti video confrence dengan Gubernur Jawa Barat dan empat kepala daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, semalam.
"Karena Pemprov Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," ujarnya di Bogor, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Terapkan PSBB, Jakarta Harus Matangkan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah )
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.
"Saya bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," katanya.
Ade mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.
"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jawa Barat," katanya. (Baca juga: Camat Sudah Ingatkan Toko Emas yang Dirampok agar Tak Buka Selama Pandemi Corona )
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi memang sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.
"Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data hasil monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor hingga pukul 19.00 WIB, Selasa (07/04) ada dua kasus baru pasien yang Terkonfirmasi Positif.
"Bertambah 2 kasus baru positif Covid-19, satu dari dua pasien itu adalah seorang bayi laki-laki berusia 3 bulan asal Kecamatan Cibinong, satu lagi laki-laki juga berusia 55 tahun asal Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Menurut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Soffiah menjelaskan bayi berusia 3 bulan yang Terkonfirmasi Positif itu sejak awal berobat ke RS sudah dalam keadaan demam.
"Kemudian di RS dilakukan tes swab untuk menentukan Covid-19 atau tidak. Sambil menunggu hasil swab dilakukan pengobatan selama masa inkubasi. Setelah masa inkubasi terlampaui, gejala klinis demam, batuk dan lain-lain sudah menunjukkan sembuh dan dibolehkan pulang," paparnya.
Syarifah menambahkan berdasarkan hasil tes swab beberapa hari kemudian keluar yang menyatakan hasilnya positif Covid-19.
"Sehingga secara prosedural bayi tersebut sudah dilakukan swab ulang beberapa kali dan hasilnya tetap positif. Langkah selanjutnya pihak orang tua bayi dan sekitarnya akan dilakukan tracking dan dilakukan rapid test untuk melihat kondisi lingkungan disekitar bayi tersebut," pungkasnya.
(mhd)