Di-PHK, Karyawan Ramayana Depok akan Didaftarkan ke Program Kartu Prakerja

Selasa, 07 April 2020 - 15:03 WIB
Di-PHK, Karyawan Ramayana Depok akan Didaftarkan ke Program Kartu Prakerja
Di-PHK, Karyawan Ramayana Depok akan Didaftarkan ke Program Kartu Prakerja
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan akan mendata karyawan Ramayana Depok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka nantinya akan didaftarkan dalam Program Kartu Prakerja (PKP).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat. "Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena PHK tersebut," kata Manto, Selasa (7/4/2020).

Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT. Ramayana ini akan disampaikan pada Rabu, 8 April 2020 besok. Manto menuturkan, Disnaker pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja PT. Ramayanan di-PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.

"Semua karyawan PT. Ramayana yang di-PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana," ujarnya. (Baca: Efek Pandemi Corona, Ratusan Karyawan Ramayana Depok Terancam Di-PHK)

Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. "Bila lulus dan mendapat bersertifikasi oleh Team Pelaksana Pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)