Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan

Selasa, 07 April 2020 - 14:35 WIB
Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan
Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan sepuluh orang yang nekad nongkrong dan berkerumun saat wabah virus Corona menyebar. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka seluruh warga tersebut tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasusnya tetap berproses tapi tersangkanya tidak ada yang ditahan. Dia menegaskan, tidak ada satupun tersangka dalam kasus ini yang ditahan oleh kepolisian. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman kepada para tersangka masih tergolong ringan.

"Tidak ditahan karena kan ancamannya kecil. Pasal yang dikenakan kan Pasal 218 KUHP saja ancamannya 4 bulan 2 Minggu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Sepelekan Maklumat Kapolri, 18 Orang di Jakpus Diamankan Polisi )

Seperti diketahui, ada 18 orang yang ditangkap Polda metro Jaya saat polisi melakukan patroli di wilayah Bendungan Hilir (Benhil) dan Sabang, Jakarta Pusat. Ke-18 orang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghiraukan imbauan polisi untuk tidak berkerumun. (Baca juga: Langkah Polri Bubarkan Kerumunan Warga Dinilai Progresif Cegah Penyebaran Corona )
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5906 seconds (0.1#10.140)