Terapkan Status PSBB, Moda Transportasi di Jakarta Sudah Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satu yang dibatasi adalah transportasi umum di Ibu Kota .
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muslim mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan pembatasan transportasi umum sejak dua minggu lalu. Menurutnya, transportasi umum yang ada saat ini hanya tinggal sekitar 10-15% saja.
Dengan menurunnya jumlah penumpang, otomatis angkutan yang beroperasi berkurang. "Angkutan Jabodetabek sudah sedikit. Transjakarta saja sudah tidak melayani," kata Muslim saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Muslim menjelaskan, PSBB itu bukan penutupan, melainkan hanya sebuah pembatasan. Sehingga, pihaknya tidak melakukan persiapan untuk menutup operasional angkutan umum di terminal, baik dalam kota atau luar kota.
Namun, kata Muslim, apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perintah untuk melarang layanan angkutan umum, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya."Kami belum terima perintah langsung. Biasanya ada surat keputusan Gubernur terkait pemberian status PSBB itu," ucapnya.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muslim mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan pembatasan transportasi umum sejak dua minggu lalu. Menurutnya, transportasi umum yang ada saat ini hanya tinggal sekitar 10-15% saja.
Dengan menurunnya jumlah penumpang, otomatis angkutan yang beroperasi berkurang. "Angkutan Jabodetabek sudah sedikit. Transjakarta saja sudah tidak melayani," kata Muslim saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Muslim menjelaskan, PSBB itu bukan penutupan, melainkan hanya sebuah pembatasan. Sehingga, pihaknya tidak melakukan persiapan untuk menutup operasional angkutan umum di terminal, baik dalam kota atau luar kota.
Namun, kata Muslim, apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perintah untuk melarang layanan angkutan umum, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya."Kami belum terima perintah langsung. Biasanya ada surat keputusan Gubernur terkait pemberian status PSBB itu," ucapnya.
(whb)