Imbas Wabah Virus Corona, Ribuan Buruh Terancam PHK

Sabtu, 04 April 2020 - 15:15 WIB
Imbas Wabah Virus Corona, Ribuan Buruh Terancam PHK
Imbas Wabah Virus Corona, Ribuan Buruh Terancam PHK
A A A
JAKARTA - Di tengah wabah virus Corona yang melanda Indonesia, khususnya di Jakarta membuat 16.065 buruh harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data tersebut diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta yang telah membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 11.104 perusahaan dan 88.835 buruh terkena imbas dari wabah Covid-19. Dengan rincian 72.770 pekerja dirumahkan dan 16.065 pekerja di PHK.

"Pendataan dilakukan melaluibit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduhform dibit.ly/formulirkartupekerjalalu kirim kedisnakertrans@jakarta.go.id. Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Andri menegaskan, berdasarkan data yang telah dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Pelaporan ini bertujuan untuk mempercepat kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah. "Bagi para pekerja/buruh yang terdampak bisa mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," kata Andri. (Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks Virus Corona )

Selain itu, pemecatan terhadap sejumlah tenaga ahli stunting di Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) dinilai terlalu arogan. Apalagi PHK tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi Indonesia saat ini yang tengah dirudung pandemi Covid-19.

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Ridho mengatakan, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga. Para Tenaga Ahli oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis dalam siaran persnya mengatakan, pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. Muis menyebutkan, para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting. “Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Muis.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)