DKI Alihkan Anggaran Formula E, Dana Penanganan Corona Jadi Rp3 Triliun

Jum'at, 03 April 2020 - 09:19 WIB
DKI Alihkan Anggaran...
DKI Alihkan Anggaran Formula E, Dana Penanganan Corona Jadi Rp3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp3,032 triliun. Anggaran infrastruktur untuk balapan Formula E dialihkan untuk penanganan Corona.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta , Edi Sumantri mengatakan, sejauh ini anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp1,032 triliun, dan akan ditambahkan Rp2 triliun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang. "Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini sebesar Rp3,032 triliun," kata Edi kepada wartawan Jumat (3/4/2020).

Edi menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran ril, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020. Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.162/2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

"Anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah," kata Edi melalui siaran tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Anggaran BTT tersebut, lanjut Edi, dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan COVID-19. (Baca: RSUP Persahabatan Tambah Kamar, Bisa Tampung 100 Pasien Covid-19)

"Apabila pandemi COVID-19 ini masih terus terjadi hingga setelah Mei, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," ucapnya. (Baca: DPRD Minta Anies Alihkan Anggaran Formula-E untuk Tangani Covid-19)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar rupiah melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 pada 10 Maret 2020. Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak, antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)