Surati Menkes Terawan, Anies Minta Status PSBB di Wilayah Jabodetabek

Kamis, 02 April 2020 - 16:00 WIB
Surati Menkes Terawan, Anies Minta Status PSBB di Wilayah Jabodetabek
Surati Menkes Terawan, Anies Minta Status PSBB di Wilayah Jabodetabek
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus untuk mendapatkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam surat tersebut juga diusulkan sekaligus untuk Jabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap permintaan itu segera disetujui dan bisa diterapkan di kawasan Jabodetabek. (Baca juga: Dishub DKI Tunggu Kemenkes Soal Pembatasan Transportasi)

"Hari ini kita mengirimkan surat meminta penetapan PSBB. Menyegerakan agar kita mendapatkan status," ujar Anies dalam telekonferensi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat yang diajukan tersebut Anies meminta status PPSB tak hanya untuk wilayah Ibu Kota, melainkan juga kawasan Bodetabek. Alasannya, pusat penyebaran Covid-19 tak hanya terjadi di DKI Jakarta saja, melainkan terjadi juga di Provinsi Banten dan Jawa Barat. (Baca juga: PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Belum Memadai, Butuh PP Karantina Wilayah)

Sementata, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah hanya bisa mengatur pergerakan dari provinsinya saja.

"Sementara epicenternya tiga provinsi, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kami usul ada kebijakan tersendiri untuk Jabodetabek," pungkasnya. (Baca juga: PSBB di Bogor, Bupati Terapkan Karantina Wilayah Parsial)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8318 seconds (0.1#10.140)