PSBB di Bogor, Bupati Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Rabu, 01 April 2020 - 17:48 WIB
PSBB di Bogor, Bupati...
PSBB di Bogor, Bupati Terapkan Karantina Wilayah Parsial
A A A
BOGOR - Setelah diinstruksikan Presiden Jokowi melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat Kota/Kabupaten, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil beberapa langkah strategis dalam mencegah penyebaran pandemik Covid-19. Di antaranya membentuk Rukun Wilayah (RW) Siaga Corona dan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) berupa membatasi ruang gerak masyarakat di sejumlah wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi.

"Para Camat melalui Lurah/Kepala Desa agar membentuk Kampung/RW Siaga Corona dengan mengikuti beberapa ketentuan," ungkap Ade Yasin, Rabu (1/4/2020). Menurut dia, ketentuan itu di antaranya pembentukan Satgas Corona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.

"Segera melakukan sosialisasi, edukasi , dan pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing," ujarnya. Tak hanya itu, camat dan lurah harus memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali siskamling dengan memberlakukan pshycal distancing/jarak minimal 1 meter.

"Kemudian nelakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan tim survailence," jelasnya. (Baca: DKI-Pusat Masih Godok Skema Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Corona)

Kemudian, penting juga menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh risiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu. "Memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antarwarga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong," ujarnya.

Perlu ditekankan juga, para Camat/Lurah harus melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19 dan melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing. "Jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan alur laporan dan tindak-lanjut seperti Koordinasi dengan puskesmas untuk Penyelidikan Epidemiologi (PE); dengan form yang sudah disiapkan Puskesmas," katanya.

Terkait dengan itu, setelah PE segera tindak lanjut dan lapor ke Tim SISCA Kecamatan, Satgas Kecamatan, Koordinasi dan konsultasi dengan Tim SISCA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tindakan selanjutnya. Sekadar diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor juga mengalami peningkatan. Pasalnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 13 orang atau bertambah sebanyak 2 orang dari hari sebelumnya.

Berdasarkan data monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-19, hingga Selasa, 31 Maret 2020, total orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Bogor ada 288 orang. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat ada 97 orang. "Positif bertambah 2 kasus, yakni perempuan 25 tahun asal Kecamatan Cileungsi, perempuan 32 tahun asal Kecamatan Bojong Gede," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)