Polda Metro: Corona Tak Halangi Pelimpahan Tersangka kepada Kejaksaan

Kamis, 02 April 2020 - 15:11 WIB
Polda Metro: Corona Tak Halangi Pelimpahan Tersangka kepada Kejaksaan
Polda Metro: Corona Tak Halangi Pelimpahan Tersangka kepada Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tetap menyerahkan berkas kasus-kasus yang sudah diselidiki kepada pihak kejaksaan meskipun saat ini wabah virus Corona masih merebak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski di tengah wabah virus Corona penyidik tetap menyerahkan berkas-berkas kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab suatu kasus ada massa tenggatnya yang harus diselesaikan oleh penyidik.

"Proses hukum tetap berjalan, kan ada waktu 20 hari penahanan. Biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Yusri, persoalan penyerahan berkas perkara maupun tersangka, tidak menjadi masalah meski saat ini virus Corona masih mewabah. Hanya saja pihak kejaksaan lebih sering menitipkan tersangka ke rutan milik polisi meskipun penyidik sudah menyerahkannya.

"Yang jadi permasalahan, tahanannya ini yang diharapkan dari kejaksaan saat mau menyerahkan, dia minta titip dulu di sini. Kenapa, karena takut terkontaminasi sama yang ada di tempatnya. Ini masih kita koordinasikan dengan teman-teman JPU," tegasnya.

Untuk persidangan, Yusri memastikan tidak ada hambatan. Sebab sidang saat ini bisa menggunakan video conference. "Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan sidang. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui telekonference," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8341 seconds (0.1#10.140)