Modus Jual Masker Murah, Wanita Cantik Kuras Harta Korban hingga Puluhan Juta
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang, Banten, akhirnya meringkus Deswita Asmara, pelaku penipuan jual beli masker secara online.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga, di Kantor GMF Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, pada 11 Februari 2020 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti KTP, ATM, dan satu unit HP merk Iphone Xs.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pelaku menawarkan melalui media sosial bahwa yang bersangkutan menyediakan masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Adi di Mapolres Bandara, Rabu 1 April 2020.
Dijelaskan dia, peristiwa bermula saat korban Ade Fita Dwi Oktafiani asyik bermain Instagram miliknya. Lalu dia melihat aplikasi dengan nama Sensimask yang memposting iklan menjual masker Sensi cukup murah.
"Jadi satu karton isi 30 sebanyak 1.200 box hanya dijual seharga Rp42 juta. Berarti 1 box masker Sensi itu hanya dijual seharga Rp50 ribu. Harga ini di bawah pasaran," jelasnya. (Baca juga: Polisi Amankan Pedagang yang Timbun Masker di Pasar Pramuka )
Korban yang melihat peluang usaha sangat tertarik untuk membeli. Korban dan pelaku akhirnya melakukan transaksi. Bahkan, korban mengajak dua orang temannya untuk sama-sama membeli masker bersamanya.
"Akhirnya disepakati korban membayarkan DP awal sebesar 50 persen sebelum pelunasan. Korban lalu membayar via transfer sebesar Rp28 juta. Setelah transfer uang, korban pun mengajak pelaku janjian di Slipi," paparnya.
Pada saat itulah, korban baru merasa tertipu. Pelaku tidak datang ke Slipi dan tidak bisa dihubungi. Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Bandara Soetta. (Baca juga: DKI Zona Merah Corona, Penumpang Bus Tujuan Madura Melonjak di Tanjung Priok )
Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari hasil penipuan itu digunakan untuk melunasi utang piutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Masa Belajar di Rumah, Tugas Sekolah Terlalu Banyak hingga Kuota Pulsa Membengkak )
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga, di Kantor GMF Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, pada 11 Februari 2020 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti KTP, ATM, dan satu unit HP merk Iphone Xs.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pelaku menawarkan melalui media sosial bahwa yang bersangkutan menyediakan masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Adi di Mapolres Bandara, Rabu 1 April 2020.
Dijelaskan dia, peristiwa bermula saat korban Ade Fita Dwi Oktafiani asyik bermain Instagram miliknya. Lalu dia melihat aplikasi dengan nama Sensimask yang memposting iklan menjual masker Sensi cukup murah.
"Jadi satu karton isi 30 sebanyak 1.200 box hanya dijual seharga Rp42 juta. Berarti 1 box masker Sensi itu hanya dijual seharga Rp50 ribu. Harga ini di bawah pasaran," jelasnya. (Baca juga: Polisi Amankan Pedagang yang Timbun Masker di Pasar Pramuka )
Korban yang melihat peluang usaha sangat tertarik untuk membeli. Korban dan pelaku akhirnya melakukan transaksi. Bahkan, korban mengajak dua orang temannya untuk sama-sama membeli masker bersamanya.
"Akhirnya disepakati korban membayarkan DP awal sebesar 50 persen sebelum pelunasan. Korban lalu membayar via transfer sebesar Rp28 juta. Setelah transfer uang, korban pun mengajak pelaku janjian di Slipi," paparnya.
Pada saat itulah, korban baru merasa tertipu. Pelaku tidak datang ke Slipi dan tidak bisa dihubungi. Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Bandara Soetta. (Baca juga: DKI Zona Merah Corona, Penumpang Bus Tujuan Madura Melonjak di Tanjung Priok )
Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari hasil penipuan itu digunakan untuk melunasi utang piutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Masa Belajar di Rumah, Tugas Sekolah Terlalu Banyak hingga Kuota Pulsa Membengkak )
(mhd)