BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Operasional Moda Transportasi di Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, merekomendasikan pembatasan operasional moda transportasi di wilayah Jabodetabek, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta Rabu (1/4/2020).
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagal pihak dan komitmen bersama dari BPTJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan ProvinsiKabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilyah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan dan/atau kegiatan," tulis surat edaran tersebut. (Baca juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)
Terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi tersebut, BPJT merekomendasikan kepada PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, dan PT Transjakarta, agar dapat melakukan langkah-langkah pembatasan layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Siap Amankan Jika Jakarta Lockdown)
Berikut rekomendasi BPTJ terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di wilayah Jabodetabek:
1. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek.
2. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek.
3. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek.
4. Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
5. Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
6. Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Transjakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC).
7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari dan ke wilavah Jabodetabek.
8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari dan ke wilayah Jabodetabek.
9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayanani AKAP dan AKDP.
10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
BPTJ juga merekomendasikan penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana oleh BNPB.
.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta Rabu (1/4/2020).
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagal pihak dan komitmen bersama dari BPTJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan ProvinsiKabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilyah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan dan/atau kegiatan," tulis surat edaran tersebut. (Baca juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)
Terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi tersebut, BPJT merekomendasikan kepada PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, dan PT Transjakarta, agar dapat melakukan langkah-langkah pembatasan layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Siap Amankan Jika Jakarta Lockdown)
Berikut rekomendasi BPTJ terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di wilayah Jabodetabek:
1. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek.
2. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek.
3. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek.
4. Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
5. Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
6. Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Transjakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC).
7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari dan ke wilavah Jabodetabek.
8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari dan ke wilayah Jabodetabek.
9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayanani AKAP dan AKDP.
10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
BPTJ juga merekomendasikan penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana oleh BNPB.
.
(thm)