Masa Tanggap Darurat Corona di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibu Kota hingga 19 April 2020 mendatang. Sebelumnya masa status darurat hanya sampai 5 April 2020.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa (31/3/2020).
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 361/2020, Rabu (1/4/2020). (Baca: Rapid Test Corona di Jakarta Gunakan Serum)
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Ibu Kota dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020. Sebagimana diketahui, berdasarkan situs corona.jakarta.go.id jumlah warga Jakarta yang mengidap virus corona atau Covid-19 terus mengalami lonjakan. Sebanyak 794 orang dinyatakan positif Covid-19. Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2020, tercatat ada 741 orang di wilayah Ibu Kota terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut. Sehingga, terhitung ada penambahan sebanyak 53 orang.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa (31/3/2020).
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 361/2020, Rabu (1/4/2020). (Baca: Rapid Test Corona di Jakarta Gunakan Serum)
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Ibu Kota dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020. Sebagimana diketahui, berdasarkan situs corona.jakarta.go.id jumlah warga Jakarta yang mengidap virus corona atau Covid-19 terus mengalami lonjakan. Sebanyak 794 orang dinyatakan positif Covid-19. Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2020, tercatat ada 741 orang di wilayah Ibu Kota terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut. Sehingga, terhitung ada penambahan sebanyak 53 orang.
(whb)